Burung Nuri Raja Ambon atau Nuri-raja Amboina mempunyai nama latin Alisterus amboinensis. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan nama Moluccan King Parrot. Burung ini merpukan salah satu burung endemik Indonesia.
Nuri Raja Ambon mempunyai panjang badan sekitar 35 cm dengan berat berkisar antara 145 – 165 gram dengan ekor yang lebar dan panjang. Tubuh bab bawah dan kepalanya berwarna merah, sementar sayapnya berwarna hijau gelap. Penampilan jantan dan betina terlihat serupa. Sedangkan Nuri Raja Ambon muda mempunyai mantel hijau, dan lingkar mata putih.
Meskipun namanya yaitu Nuri Raja Ambon, bekerjsama burung ini sanggup ditemukan juga di luar Ambon. Terdapat beberapa sub-spesies dari Nuri-raja ambon yang mempunyai tempat persebaran yang berbeda-beda. Secara keseluruhan, daerah penyebaran nuri raja ambon yaitu sebagai berikut :
- Alisterus amboinensis amboinensis : Maluku Selatan, kecuali Buru.
- Alisterus amboinensis sulaensis : Kepulauan Sula.
- Alisterus amboinensis versicolor : Pulau Peleng.
- Alisterus amboinensis buruensis : Pulau Buru, Maluku Selatan.
- Alisterus amboinensis hypophonius : Halmahera, Maluku Utara.
- Alisterus amboinensis dorsalis : Barat Kepulauan Papua dan Barat Laut New Guinea.
Habitat burung nuri raja ambon yaitu di tempat hutan primer dan sekunder, perkebunan, dan tempat rindang lainnya di dataran rendah dengan ketinggian mencapai 2.100 m di atas permukaan laut. Makanan burung nuri-raja ambon di alam liar yaitu buah-buahan, biji-bijian dan kuncup.
Nuri-raja Ambon tergolong jenis burung pemalu. Mereka biasanya berkeliaran secara berpasangan atau dalam sebuah kelompok kecil di rerimbunan hutan. Dan jikalau didekati, mereka cenderung akan segera terbang.
Musim kawin nuri raja ambon terjadi sekitar bulan Februari sampai April. Dalam sekali ekspresi dominan kawin biasanya mereka akan menghasilkan tidak lebih dari 3 butir telur sebelum dierami sampai menetas.
Menurut Red List IUCN, populasi burung nuri-raja ambon berada pada status “Resiko Rendah (LC)”. Sementara status perdagangan internasionalnya yaitu “Appendix II”, sanggup diperdagangkan dengan mengikuti peraturan tertentu.
Referensi : parrots.org