Warga Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung Nuri Talaud ke Filipina. Mengetahui ada seorang warga Filipina yang mengumpulkan burung langka tersebut di sebuah rumah, warga segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Unit Buru Sergap (Buser) Polres Talaud karenanya menindaklanjuti laporan warga dan menangkap Ismail Gan (34), laki-laki asal Filipina, dengan bukti ratusan burung nuri talaud dalam sangkar di rumahnya. Diduga, burung-burung tersebut dibeli dari Desa Bengel, Kecamatan Beo.
“Ratusan burung itu ditaruh dalam keranjang dan badan mereka disiram dengan air gula semoga tidak dapat mengeluarkan suara,” ungkap Richter, warga Beo, menyerupai dikutip dari regional.kompas.com.
Menurut beberapa sumber, penyelundupan Nuri Talaud ke Tawao dan Filipina ini sudah terjadi semenjak tahun 1960-an. Burung-burung tersebut diselundupkan bersama dengan kopra, pala, dan cengkeh. Bahkan pada tahun 1990-an penyelundupan satwa langka orisinil Indonesia ini menjadi pekerjaan sampingan nelayan-nelayan Filipina.
Maraknya penyelundupan burung langka ini diperkirakan merupakan akhir dari begitu lemahnya penegakan aturan serta keterlibatan pemerintah kawasan setempat. Selain itu, faktor ekonomi tampaknya juga menjadi penyebab lainnya. Bayangkan saja, satu burung langka ini dapat dituker dengan panci alumunium, penggorengan atau minuman keras. Padahal di Filipina dapat dijual dengan harga 1 jutaan.
Ckckck, lagi-lagi faktor perut menjadi duduk kasus yang berlanjut.
Referensi : regional.kompas.com